Seorang pria nekat menebas kakek 70 tahun. Pelaku tiba tiba datang ke rumah korban dan melancarkan aksinya. Pelaku diduga dendam korban selingkuh dengan istrinya.
Kasus penebasan terjadi di Jalan Raya Muding Indah, Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu, 20 Maret 2021. Korban diketahui bernama Karmiadi (70) dengan alamat Jalan Muding Indah IX. Sedangkan pelaku bernama Matsari (44) asal Kelurahan Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Korban langsung ditebas dari belakang dengan menggunakan cerurit.
Kasat Reskrim AKP Laorens Rajamangapul Heselo, saat dikonfirmasi mengatakan, saat itu pelaku tiba tiba datang ke rumah korban dan langsung menebasnya dari belakang. “Korban saat itu lagi memperbaiki sangkar burung, dan langsung ditebas sebanyak dua kali,” ujarnya, Minggu, 21 Maret 2021. Pelaku kepada korban diduga memiliki dendam pribadi.
Bahkan usai menebas, pelaku langsung membuang cerurit tersebut ke sungai di dekat tempat kejadian perkara (TKP). AKP Laorens mengungkapkan dari beberapa sanksi yang diperiksa, korban memang ditunggu tunggu pelaku. Pasalnya pelaku memiliki dendam lama lantaran diduga berselingkuh dengan istrinya.
“Dugaan sementara karena pelaku dendam dari lama. Namun saat ditebas, korban tersungkur ke sungai bahkan cerurit yang digunakan dibuang ke sungai,” bebernya. Usai melakukan penebasan, pelaku langsung pergi ke kos yang tak jauh dari TKP.
Polisi kemudian mendapatkan informasi dan akhirnya pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Polres Badung. “Korban mengalami luka tebas dari bagian kepala belakang, leher belakang hingga bahu depan bagian kanan, dan kondisinya meninggal dunia. Korban pun sudah dilarikan ke RSUP Sanglah (Kota Denpasar, Bali),” tutur AKP Laorens.
AKP Laorens mengatakan, pihaknya saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan. Namun beberapa barang bukti sudah diamankan. “Masih pemeriksaan dugaan sementara pelaku dendam karena istrinya selingkuh dengan korban,” kata dia.
AKP Laorens mengatakan, motif penebasan karena pelaku cemburu. “Pelaku merasa cemburu karena istri pelaku ingin diajak berhubungan intim, sehingga pelaku membawa sebuah celurit untuk membunuh korban,” ungkap AKP Laorens. “Motif penebasan, karena pelaku cemburu dengan korban, diduga istrinya selingkuh, sehingga pelaku membabi buta melakukan penebasan,” bebernya.
Kendati demikian, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui istrinya ingin diajak berhubungan intim oleh korban. Sehingga pelaku pun merasa marah dengan korban. “Sebelum melakukan pembunuhan, korban sudah ditunggu tunggu oleh pelaku,” ungkapnya.
Saat itu korban sedang memperbaiki sarang burung di rumahnya, tiba tiba dari belakang pelaku langsung melakukan penebasan. Bagian kepala korban robek, sehingga korban tersungkur dan jatuh di sungai. Usai melakukan penebasan pelaku langsung membuang sebuah celurit yang digunakan membunuh ke sungai.
“Korban mengalami luka tebas dari bagian kepala belakang, leher belakang hingga bahu depan bagian kanan dan nyaris putus,” kata dia. AKP Laorens menceritakan, menurut keterangan tetangga kosnya Yasin (43), sebelum melakukan aksi pembunuhan dirinya bersama pelaku minum kopi di teras kos milik pelaku. Bahkan pelaku sempat ingin meminjam uang kepada dirinya namun saksi mengatakan tidak memiliki uang.
“Pengakuan saksi, pelaku ini sempat mengatakan menunggu korban. Karena tidak tahu masalah saksi tidak ikut campur. Namun sekitar pukul 16.00 Wita sanksi mendengar korban sudah meninggal dunia dengan cara dibunuh.
Bahkan saksi ini pun ikut mengangkat korban dari sungai,” jelasnya. Pelaku penebasan Matsari (44) asal Kelurahan, Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur masih menjalani pemeriksaan di Polres Badung, Bali. Pelaku pun diancam hukuman seumur hidup dengan dikenakan pasal 340 KUHP.
Kasat Reskrim AKP Laorens Rajamangapul Heselo, didampingi Kasubag humas Bag ops Polres Badung Iptu I Ketut Gede Oka Bawa mengatakan jika pelaku masih menjalani pemeriksaan. Mengenai soal ancaman hukuman, disebutkan memang masuk unsur unsur pembunuhan berencana. “Dapat disimpulkan unsur unsur pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP maksimal ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” katanya Minggu, 21 Maret 2021.
Pembunuhan berencana yang dimaksud, lantaran pelaku dengan sengaja ingin membunuh karena merasa dendam dengan korban Karmiadi (70). Bahkan celurit miliknya diambil, untuk melakukan penebasan sampai korban meninggal dunia.